Publikbogornews.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat agar tidak keliru membedakan layanan ganti nama dan balik nama pada sertipikat tanah.
Meski terdengar serupa, kedua layanan tersebut memiliki tujuan dan prosedur yang berbeda.
Melalui unggahan di media sosial, ATR/BPN mengajak masyarakat memahami perbedaan kedua layanan tersebut sebelum mengajukan permohonan administrasi pertanahan.
Langkah ini diharapkan dapat mempermudah proses pelayanan sekaligus menghindari kesalahan dalam pengurusan dokumen.
Masyarakat juga diimbau menyimak infografis resmi yang telah disediakan ATR/BPN agar semakin memahami jenis layanan pertanahan yang sesuai dengan kebutuhannya.***
Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow




































