Beranda Berita Terkini Simpan Nomor 112! Warga Kabupaten Bogor Bisa Minta Bantuan Darurat 24 Jam

Simpan Nomor 112! Warga Kabupaten Bogor Bisa Minta Bantuan Darurat 24 Jam

Publikbogornews.com – Pemerintah Kabupaten Bogor mengimbau masyarakat menyimpan nomor darurat 112 yang dapat dihubungi selama 24 jam untuk melaporkan kebakaran maupun berbagai kondisi darurat lainnya.

Komandan Sektor Damkar WMK Leuwiliang, Iwan Setiawan, mengatakan wilayah kerjanya mencakup 10 kecamatan, yakni Leuwiliang, Leuwisadeng, Pamijahan, Cibungbulang, Ciampea, Rumpin, Nanggung, Cigudeg, Sukajaya, dan Jasinga, dengan dukungan tiga regu piket yang masing-masing beranggotakan 10 personel serta Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) di setiap desa.

Baca Juga :  Polri Buka Rekrutmen Bintara 2026 untuk Penyandang Disabilitas

Menurutnya, tugas Damkar tidak hanya memadamkan api, tetapi juga menangani berbagai operasi penyelamatan seperti evakuasi ular, sarang tawon, hewan liar, kendaraan terperosok, hingga pendistribusian air bersih saat musim kemarau bersama BPBD.

Baca Juga :  Gebrakan Persib: Reijnders Resmi Mendarat di Bandung

Untuk mengantisipasi meningkatnya risiko kebakaran pada musim kemarau, Pemkab Bogor juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 300.2.8/715 yang mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, tidak membakar sampah di ruang terbuka, memeriksa instalasi listrik, serta segera menghubungi Call Center 112 atau sektor Damkar terdekat apabila terjadi keadaan darurat.

Baca Juga :  Ikan Bakar Sederhana, Menu Lezat yang Mudah Dibuat di Rumah

Masyarakat diharapkan menyimpan nomor darurat tersebut agar penanganan kebakaran maupun peristiwa penyelamatan dapat dilakukan secara cepat dan tepat.

Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakIndonesia Terus Bergerak, Kabar Baik Hadir dari Berbagai Sektor
Artikulli tjetërGEDA Buka Hibah hingga USD 15.000 untuk Proyek Data Gender dan Aksi Iklim