Beranda Berita Terkini Kejari Tangsel Pulihkan Rp14,2 Miliar dari Kasus Pinjol, Disetor ke Kas Negara

Kejari Tangsel Pulihkan Rp14,2 Miliar dari Kasus Pinjol, Disetor ke Kas Negara

Publikbogornews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan berhasil memulihkan aset negara senilai Rp14,2 miliar dari perkara pinjaman online (pinjol).

Dana hasil rampasan tersebut telah disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga :  Museum Keraton Surakarta Masih Digembok, Wisatawan Gagal Berkunjung

Kepala Kejari Tangerang Selatan, Apreza Darul Putra, mengatakan uang tersebut merupakan barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara sebagai bagian dari upaya pemulihan aset hasil tindak pidana.

Baca Juga :  942 Pemanah Ramaikan Kejuaraan Nasional di Sentul, Ketua Perpani Kabupaten Bogor Usep Nukliri: Panah-panah Harapan untuk Negeri

Kasus ini melibatkan tiga terpidana, yakni Andika Bagaskara, Aziiz Dandy Setiawan alias Ajis, dan Indra Jaya.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 285/Pid.B/2026/PN Tng, ketiganya terbukti melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan masing-masing dijatuhi hukuman satu tahun delapan bulan penjara, dengan masa penahanan diperhitungkan sebagai pengurang hukuman.***

Baca Juga :  Rumah Ibadah Dapat Perhatian Pemkab Bogor: Warga Cimaraca Terharu Sampaikan Terimakasih Kepada Bupati Rudy Susmanto

Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakBMKG: Jabodetabek Didominasi Cuaca Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Guyur Bogor Sore Ini
Artikulli tjetërFinal Trailer Spider-Man: Brand New Day Bikin Geger, Spider-Man Hadapi Savage Hulk!