Publikbogornews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan berhasil memulihkan aset negara senilai Rp14,2 miliar dari perkara pinjaman online (pinjol).
Dana hasil rampasan tersebut telah disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kepala Kejari Tangerang Selatan, Apreza Darul Putra, mengatakan uang tersebut merupakan barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara sebagai bagian dari upaya pemulihan aset hasil tindak pidana.
Kasus ini melibatkan tiga terpidana, yakni Andika Bagaskara, Aziiz Dandy Setiawan alias Ajis, dan Indra Jaya.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 285/Pid.B/2026/PN Tng, ketiganya terbukti melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan masing-masing dijatuhi hukuman satu tahun delapan bulan penjara, dengan masa penahanan diperhitungkan sebagai pengurang hukuman.***
Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow






































