Beranda Berita Terkini KPK OTT Bupati Lombok Barat, Status Hukum Ditentukan dalam 1×24 Jam

KPK OTT Bupati Lombok Barat, Status Hukum Ditentukan dalam 1×24 Jam

Publikbogornews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (20/7/2026). Dalam operasi tersebut, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini turut diamankan.

Baca Juga :  "Planet Misterius di Ujung Tata Surya: Benarkah Ada Planet Kesembilan?"

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya OTT tersebut. Namun, KPK belum mengungkap perkara yang menjadi dasar penindakan maupun jumlah pihak yang diamankan.

Sesuai prosedur, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring. Saat ini mereka masih berstatus sebagai terperiksa.

Baca Juga :  Resep Soto Ayam Rumahan: Gurih, Hangat, dan Mudah Dibuat

Sebelumnya, ruangan kerja Bupati Lombok Barat telah disegel KPK. Sekretaris Daerah Lombok Barat Akhmad Saikhu mengaku mengetahui penyegelan saat tiba di kantor pada Senin pagi.

Ia juga menyebut Lalu Ahmad Zaini sebelumnya sempat menghadiri acara nonton bareng final Piala Dunia 2026 bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Lombok Barat sebelum OTT berlangsung.***

Baca Juga :  Persaingan Tiket Eropa Memanas, 11 Tim Inggris Berpeluang Lolos

Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakSpanyol Juara Dunia 2026, Tumbangkan Argentina Lewat Gol Ferran Torres
Artikulli tjetërIndonesia Sampaikan Belasungkawa kepada Qatar, Tegaskan Eratnya Hubungan Bilateral