Publikbogornews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam sprindik tersebut, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Don Ritto masih berstatus sebagai saksi.
Status itu berbeda dengan penanganan sebelumnya oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri yang telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan perbedaan tersebut bukan berarti status tersangka yang ditetapkan Polri gugur.
Menurutnya, Kejagung terlebih dahulu menerbitkan sprindik untuk memulai penyidikan dan mempelajari seluruh berkas serta barang bukti yang telah dilimpahkan.
“Tidak gugur, yang penting kita terima dulu, kita pelajari semua,” ujar Anang, Rabu (15/7/2026).
Kejagung menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai hasil penelitian terhadap berkas perkara dan alat bukti yang diterima dari penyidik Polri.***
Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow






































