Beranda Berita Terkini Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Berbeda di Kejagung, Masih Tercatat sebagai Saksi

Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Berbeda di Kejagung, Masih Tercatat sebagai Saksi

Publikbogornews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam sprindik tersebut, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Don Ritto masih berstatus sebagai saksi.

Baca Juga :  Burung Lyrebird, Si Peniru Ulung: Bisa Tiru Suara Laser hingga Mainan Anak

Status itu berbeda dengan penanganan sebelumnya oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri yang telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan perbedaan tersebut bukan berarti status tersangka yang ditetapkan Polri gugur.

Baca Juga :  ATR/BPN Ajak Masyarakat Sampaikan Aspirasi dan Pengaduan Melalui Kanal Resmi

Menurutnya, Kejagung terlebih dahulu menerbitkan sprindik untuk memulai penyidikan dan mempelajari seluruh berkas serta barang bukti yang telah dilimpahkan.

“Tidak gugur, yang penting kita terima dulu, kita pelajari semua,” ujar Anang, Rabu (15/7/2026).

Baca Juga :  Kabupaten Bogor Tertinggi Kasus HIV di Jabar, Alarm Serius untuk Edukasi dan Penanganan

Kejagung menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai hasil penelitian terhadap berkas perkara dan alat bukti yang diterima dari penyidik Polri.***

Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakKemenko Polkam Koordinasikan Penanganan Kapal Tanker MT Silver Sincere yang Tenggelam di Bintan
Artikulli tjetërBupati Bogor Minta Camat Jadi Motor Penggerak Pembangunan Daerah