Publikbogornews.com – Amerika Serikat resmi mengembalikan dua arca perunggu Buddha Avalokiteshvara abad ke-8 yang dicuri dari situs arkeologi di Indonesia dan diperdagangkan secara ilegal selama puluhan tahun.
Pengembalian dilakukan melalui upacara repatriasi di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di New York.
Kedua arca tersebut sebelumnya dijarah dari Indonesia, kemudian dijual oleh pedagang barang antik Douglas Latchford kepada seorang kolektor asal Amerika Serikat pada periode 2003–2007.
Pada 2021, kolektor itu secara sukarela menyerahkan 34 artefak Asia Tenggara, termasuk dua arca asal Indonesia.
Jaksa AS untuk Distrik Selatan New York, Jay Clayton, menegaskan pihaknya akan terus memberantas perdagangan ilegal benda cagar budaya dan bekerja sama dengan otoritas terkait untuk mengembalikan warisan budaya ke negara asalnya.
Pengembalian dua arca ini menjadi bagian dari upaya internasional melindungi dan memulihkan warisan budaya Indonesia yang sempat hilang akibat penjarahan.***
Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow






































