Publikbogornews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mengungkap dugaan korupsi dalam proyek pembangunan RSUD Bogor Utara senilai Rp93,44 miliar yang bersumber dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Barat.
Kasus tersebut diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp9,1 miliar.
Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Denny Achmad,mengatakan kerugian negara terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dugaan penyimpangan spesifikasi pekerjaan disebut berdampak pada kualitas pembangunan rumah sakit tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI, ditemukan kerugian negara mencapai Rp9,1 miliar,” ujar Denny, Jumat (19/6/2026).
Dari total kerugian itu, sekitar Rp1,1 miliar telah dikembalikan ke negara. Dana tersebut terkait dugaan kesalahan dalam fungsi pengawasan manajemen konstruksi oleh PT Daya Cipta Dianrancana.
Sementara itu, sisa kerugian sekitar Rp8 miliar masih didalami penyidik dan diduga berkaitan dengan pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan PT Jasa Semanggi Enjiniring.
Menurut Denny, dugaan pelanggaran mencakup lemahnya pengawasan konstruksi hingga proses pemilihan penyedia jasa manajemen konstruksi yang dinilai dipaksakan tanpa didukung kualitas dan kualifikasi teknis yang memadai.
Hingga saat ini, tim penyidik Kejari Kabupaten Bogor telah memeriksa 61 saksi guna mengusut tuntas kasus yang menjadi sorotan publik tersebut.***
Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow




































