Publikbogornews.com – Bogor, 26 Mei 2026. Polemik operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bogor kembali mencuat.
Sejumlah supplier bahan baku untuk dapur MBG resmi melaporkan Ketua Yayasan Nurul Huda Conggeang, Inisial EA, ke Polres Bogor atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan terkait pembayaran operasional dapur SPPG Leuwiliang 04 dan SPPG Pamijahan 04.
Laporan pengaduan diajukan oleh Hendra Rusliana pada Selasa (26/5) sekitar pukul 15.28 WIB kepada Satreskrim Polres Bogor.
Dalam perkara tersebut, Hendra mewakili para supplier yang selama ini memasok kebutuhan operasional dapur MBG.
Supplier yang tercantum dalam laporan terdiri dari H. Badrudin Jaman (beras), Arifin Yusuf (ayam dan telur), Erma Aprianti (sembako, buah, dan sayur), serta Hendra Rusliana sebagai pemasok kebutuhan operasional dapur.
Menurut Hendra, seluruh bahan baku telah dikirim, diterima, dan digunakan untuk mendukung pelayanan makan bergizi gratis, namun pembayaran kepada supplier disebut belum diselesaikan.
“Supplier sudah mengirim barang dan digunakan untuk operasional dapur MBG, tetapi hingga saat ini pembayaran belum diterima. Karena itu kami menempuh jalur hukum agar ada kepastian,” ujarnyaujarnya seperti dikutip dari Hallobogor.com
Ia menambahkan, para supplier telah beberapa kali melakukan komunikasi dan penagihan sebelum akhirnya memilih membuat laporan resmi ke kepolisian.
Dalam laporan yang diajukan, total nilai pembayaran yang dipersoalkan mencapai Rp387.391.955 untuk operasional dua titik dapur MBG tersebut.
Hendra menyebut kondisi ini berdampak langsung terhadap keberlangsungan usaha para pemasok, terutama supplier skala kecil yang modal usahanya tertahan selama berbulan-bulan.
Sebagai bagian dari pengaduan, pelapor turut menyerahkan dokumen pendukung berupa daftar pengiriman barang, nota pembelian, bukti penagihan, serta administrasi operasional lainnya.
Saat ini, laporan tersebut telah disampaikan ke Polres Bogor dan menunggu proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari pihak berwajib.
Perlu dicatat, dugaan yang disampaikan dalam laporan masih merupakan klaim dari pihak pelapor dan belum merupakan putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Di sisi lain, ketua yayasan tersebut, yakni EA, saat dikonfirmasi redaksi melalui perpesanan seluler masih belum merespon upaya redaksi dalam klarifikasi.
Dan sampai dengan berita ini dimuat, redaksi masih berupya untuk mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait guna keberimbangan berita.***
Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow







































