Publikbogornews.com — Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong masyarakat untuk meningkatkan status Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) rumah tinggal menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) demi memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Langkah ini dinilai penting agar masyarakat memiliki rasa aman dan perlindungan hukum jangka panjang terhadap aset tempat tinggal mereka. Dengan status SHM, pemilik rumah tidak lagi dibebani kewajiban memperpanjang masa berlaku hak sebagaimana pada HGB.
Kementerian ATR/BPN menyebut perubahan status tersebut juga menjadi upaya memperkuat legalitas kepemilikan tanah sekaligus memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam menempati rumah tinggalnya.
Masyarakat yang ingin mengubah status HGB ke SHM kini dapat mengurusnya melalui prosedur yang telah disediakan pemerintah. Informasi lengkap mengenai syarat dan tata cara pengajuan dapat diakses melalui situs resmi ATR/BPN.
�
atrbpn.go.id
Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow







































