Publikbogornews.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengingatkan masyarakat agar memahami perbedaan layanan pengecekan sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dalam administrasi pertanahan.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja ATR/BPN, Ana Anida menjelaskan, pengecekan sertipikat digunakan untuk memastikan keaslian dan kesesuaian data sertipikat dengan data di Kantor Pertanahan. Layanan ini biasanya diajukan oleh PPAT sebelum proses pemindahan atau pembebanan hak atas tanah dilakukan.
RRI.co.id + 1
Sementara itu, SKPT merupakan dokumen resmi yang memuat informasi status hak tanah, identitas pemegang hak, hingga catatan administrasi pertanahan lainnya.
Dokumen ini umumnya dibutuhkan untuk kepentingan lelang maupun penyajian informasi data tanah bagi pihak yang berkepentingan
ATR/BPN menegaskan, pemahaman terhadap dua layanan tersebut penting agar masyarakat tidak keliru saat mengurus dokumen pertanahan dan dapat memilih layanan sesuai kebutuhan.
Berita lengkap dapat dibaca di atrbpn.go.id
Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow








































