Publikbogornews.com – Masyarakat adat di Sumatera Barat semakin menyadari pentingnya sertipikat tanah ulayat sebagai benteng hukum untuk menjaga aset nagari agar tetap aman dan diwariskan kepada generasi mendatang.
Di Nagari Sitapa, Kabupaten Lima Puluh Kota, sertipikasi tanah ulayat dinilai memperkuat posisi ninik mamak dalam melindungi tanah adat dari berbagai potensi sengketa maupun penguasaan pihak lain.
Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sitapa, Datuk Paduko Mogek Yosef Purnama, menyebut kepastian hukum atas tanah ulayat menjadi pelajaran penting bagi masyarakat adat agar hak kepemilikan tetap terjaga di tengah perkembangan zaman.
Program sertipikasi tanah ulayat juga dinilai mampu menjaga keberlangsungan adat sekaligus memberi rasa aman bagi masyarakat nagari dalam mempertahankan tanah pusaka kaum dan adat.
Informasi lengkap dapat diakses melalui Kementerian ATR/BPN�***
Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow








































