Publikbogornews.com – Aparat Polres Palopo menangkap seorang pria lanjut usia berinisial HS (69) terkait dugaan kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur di Palopo.
Kepala Satreskrim Polres Palopo, Ridwan Parinta, mengatakan peristiwa itu terjadi saat korban yang masih berusia 11 tahun datang ke toko pelaku untuk membeli layang-layang pada Kamis (7/5/2026).
Menurut polisi, korban kemudian diajak masuk ke dalam toko dan diduga mengalami tindakan tidak pantas. Pihak kepolisian saat ini masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa pelaku dan sejumlah saksi.
“Pelaku telah kami amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Ridwan dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026).
Selain melakukan proses hukum, polisi juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban karena masih berstatus pelajar sekolah dasar.***
Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow








































