Beranda Berita Terkini Mobil Listrik di Jakarta Tetap Bebas Ganjil Genap dan Pajak Kendaraan

Mobil Listrik di Jakarta Tetap Bebas Ganjil Genap dan Pajak Kendaraan

Publikbogornews.com – Pemerintah Provinsi Jakarta memastikan kendaraan listrik berbasis baterai tetap mendapatkan fasilitas bebas aturan ganjil genap serta insentif pajak kendaraan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan kebijakan tersebut dipertahankan sebagai upaya mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan sekaligus mendukung pengurangan emisi di perkotaan.

Baca Juga :  Tempe Bacem Manis Gurih, Resep Rumahan Sederhana yang Bikin Nagih

“Kami mempertahankan kebijakan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik berbasis baterai,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).

Selain bebas ganjil genap, Pemprov DKI Jakarta juga tetap memberikan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik.

Baca Juga :  Sekolah Rakyat di Jasinga Bogor: Solusi atau Sekadar Tambal Sulam Pendidikan?

Kebijakan ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait pemberian insentif fiskal bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, sekaligus menjadi bagian dari strategi transportasi perkotaan berkelanjutan dan penguatan mobilitas rendah emisi.***

Baca Juga :  Kemenko Polkam Perkuat Koordinasi Pengamanan Laut Natuna Utara

Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakMeski Terlihat Ringan, Satu Awan Bisa Berbobot 500 Ton
Artikulli tjetërPemkab Bogor Bahas Tiga Agenda Strategis di Paripurna, Rudy Susmanto Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi DPRD