Publikbogornews.com – Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum mengingatkan masyarakat agar lebih teliti saat mengajukan layanan apostille guna menghindari penolakan permohonan.
Pemohon diminta memastikan akses layanan dilakukan melalui portal resmi layanan AHU, memeriksa kesesuaian dokumen, mengisi data secara benar, serta melengkapi legalisasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemenkum menegaskan, banyak permohonan ditolak akibat kesalahan administrasi sederhana, mulai dari data yang tidak sinkron hingga dokumen yang belum memenuhi persyaratan.
Masyarakat pun didorong memahami panduan lengkap sebelum mengajukan permohonan agar proses berjalan lancar tanpa kendala.
Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah mendorong layanan hukum yang lebih mudah, cepat, dan akurat.***
Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow








































