Beranda Berita Terkini 3 WN Ghana Ditangkap Imigrasi Bali, Tak Bisa Tunjukkan Paspor Asli

3 WN Ghana Ditangkap Imigrasi Bali, Tak Bisa Tunjukkan Paspor Asli

Publikbogornews.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menangkap tiga warga negara Ghana berinisial SKY, ENA, dan IA di wilayah Pemogan, Denpasar Selatan, Bali, Kamis (23/4/2026).

Ketiganya diamankan karena tidak dapat menunjukkan paspor asli serta tak mampu menjelaskan perusahaan sponsor investasi mereka di Indonesia.

Baca Juga :  Bareskrim Gerebek Gudang Pakaian Bekas Ilegal di Padalarang

Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan pelanggaran keimigrasian.**

Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakSpaghetti Saus Daging Simpel, Menu Praktis dengan Rasa Istimewa