Beranda Berita Terkini Komdigi Beri Tenggat 3 Bulan, Platform Digital Wajib Patuhi Aturan Perlindungan Anak

Komdigi Beri Tenggat 3 Bulan, Platform Digital Wajib Patuhi Aturan Perlindungan Anak

Publikbogornews.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan tenggat waktu tiga bulan bagi seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform digital untuk mematuhi aturan baru perlindungan anak di ruang digital.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau yang dikenal sebagai PP Tunas, yang mulai diimplementasikan sejak 28 Maret 2026.

Baca Juga :  Menkes Imbau Warga Waspada “Super Flu” H3N2 Subclade K

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa tenggat tersebut menjadi momentum penting bagi platform digital untuk segera berbenah.

“Implementasi PP Tunas dimulai pada 28 Maret 2026 sebagai titik awal penerapan oleh seluruh PSE,” ujarnya, dikutip Minggu (12/4/2026).

Selama masa transisi, seluruh PSE diwajibkan menyampaikan laporan penilaian mandiri (self-assessment) kepada pemerintah.

Laporan ini menjadi kunci dalam memetakan kesiapan platform dalam melindungi anak di ruang digital.

Baca Juga :  Musrenbang RKPD Cibinong 2026 Dorong Ekonomi Baru

Adapun laporan tersebut harus memuat beberapa aspek penting, di antaranya:

Identifikasi layanan yang dapat diakses oleh pengguna anak

Mekanisme perlindungan yang telah disediakan

Sistem verifikasi usia yang diterapkan

Data yang dikumpulkan akan diverifikasi oleh Komdigi untuk menentukan profil risiko dari masing-masing platform, termasuk produk, fitur, dan layanan yang mereka sediakan.

Baca Juga :  Resep Sop Iga Sapi Gurih, Hangat dan Mudah Dibuat di Rumah

Hasil verifikasi ini nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menetapkan standar perlindungan anak yang wajib dipenuhi oleh setiap PSE.

Langkah ini menegaskan keseriusan pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak, sekaligus mendorong platform digital agar lebih bertanggung jawab dalam mengelola layanan mereka di Indonesia.**

Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakSuperapp PASTI Permudah Akses Layanan Hukum dalam Satu Genggaman
Artikulli tjetërKasus Penghinaan Suku Sunda, YouTuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara