Publikbogornews.com – Pengajuan restorative justice oleh tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rismon Sianipar, hingga kini belum rampung. Jumat, (10/4/2026).
Polda Metro Jaya memastikan permohonan tersebut masih dalam tahap proses dan belum ada keputusan akhir.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menyebut mekanisme RJ harus melalui sejumlah tahapan, termasuk permohonan dari tersangka kepada korban atau pelapor.***
Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow





































