Beranda Berita Terkini RJ Kasus Ijazah Jokowi Belum Rampung, Masih Tahap Proses

RJ Kasus Ijazah Jokowi Belum Rampung, Masih Tahap Proses

Publikbogornews.com – Pengajuan restorative justice oleh tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rismon Sianipar, hingga kini belum rampung. Jumat, (10/4/2026).

Polda Metro Jaya memastikan permohonan tersebut masih dalam tahap proses dan belum ada keputusan akhir.

Baca Juga :  Danau Nyos, Keindahan yang Bisa Membunuh Seketika

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menyebut mekanisme RJ harus melalui sejumlah tahapan, termasuk permohonan dari tersangka kepada korban atau pelapor.***

Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakBogor Arahkan Pembangunan 2027: Infrastruktur, Layanan Dasar, dan Ekonomi Baru
Artikulli tjetërSempat Dirampas Mafia Tanah, Sertifikat Mbah Tupon Akhirnya Kembali