Publikbogornews.com – Menghadapi persoalan hukum tak lagi harus ke kota. Melalui program Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dari Badan Pembinaan Hukum Nasional di bawah Kementerian Hukum Republik Indonesia, masyarakat kini bisa mengakses layanan hukum langsung dari desa atau kelurahan.
Layanan ini memudahkan warga mendapatkan pendampingan dan informasi hukum secara cepat, praktis, dan lebih terjangkau.
Inisiatif ini menjadi bagian dari transformasi layanan publik sekaligus mendorong budaya kerja hemat energi dengan mendekatkan layanan ke masyarakat.***
Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow






































