Beranda Berita Terkini RUU Masyarakat Adat Dikebut, DPR RI Didesak Buktikan Keberpihakan pada Hak Konstitusional

RUU Masyarakat Adat Dikebut, DPR RI Didesak Buktikan Keberpihakan pada Hak Konstitusional

Publikbogornews.com – Langkah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Badan Legislasi (Baleg) mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat kembali membuka pertanyaan lama: mengapa mandat konstitusi yang sudah jelas justru bertahun-tahun tertunda realisasinya?

Wakil Ketua Baleg, Martin Manurung, menyebut draf RUU tersebut sejatinya bukan barang baru. Naskahnya telah disusun sejak periode sebelumnya dalam kerangka evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun baru kini didorong masuk ke tahap pembahasan Baleg dengan dalih percepatan.

“Sekarang masuk ke usulan Baleg supaya bisa berproses dengan lebih cepat,” ujar Martin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama perwakilan masyarakat adat, Rabu (1/4/2026).

Namun percepatan ini juga menggarisbawahi ironi: regulasi yang menyangkut hak dasar jutaan masyarakat adat justru berjalan lambat selama bertahun-tahun, sementara regulasi yang berpihak pada investasi kerap melaju tanpa hambatan berarti.

Baca Juga :  Luca Marini Tanggapi Rumor Dilirik Yamaha untuk MotoGP 2027

Untuk mengejar ketertinggalan tersebut, Baleg bersama koalisi masyarakat adat akan membentuk tim kecil guna menyempurnakan naskah akademik dan draf RUU.

Tim ini diharapkan mampu merumuskan substansi yang lebih komprehensif—tidak sekadar normatif, tetapi benar-benar operasional dalam melindungi hak-hak masyarakat adat yang selama ini kerap terpinggirkan.

Martin mengakui, salah satu hambatan utama pembahasan RUU ini adalah resistensi sebagian pihak yang menilai regulasi tersebut berpotensi menghambat investasi dan pembangunan. Narasi ini, menurutnya, merupakan kesalahpahaman yang terus berulang.

Baca Juga :  Safari Ramadan Antam Pongkor: Santuni Yatim, Perkuat Integritas

Padahal, jika merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 18, negara secara eksplisit mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-haknya.

Artinya, RUU ini bukanlah ancaman bagi pembangunan, melainkan instrumen untuk memastikan pembangunan tidak berjalan dengan mengorbankan hak konstitusional warga.

“Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat adalah mandat konstitusi yang sampai sekarang belum ada,” tegas Martin.

Ketiadaan payung hukum yang kuat selama ini berdampak nyata di lapangan—dari konflik agraria, kriminalisasi masyarakat adat, hingga tumpang tindih klaim lahan dengan kepentingan industri.

Tanpa regulasi yang tegas, pengakuan terhadap masyarakat adat kerap berhenti pada retorika tanpa perlindungan nyata.

Pengesahan RUU ini, lanjut Martin, akan menjadi fondasi bagi lahirnya berbagai aturan turunan yang lebih teknis dan implementatif.

Baca Juga :  Desa Pamagersari Tetapkan 10 KPM BLT Dana Desa 2026

Dengan demikian, negara tidak lagi sekadar “mengakui”, tetapi juga melindungi dan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat adat.

Meski demikian, target ambisius DPR untuk merampungkan pembahasan dalam tahun ini masih menyisakan keraguan publik.

Mengingat rekam jejak legislasi yang kerap tersendat, komitmen percepatan perlu dibuktikan dengan konsistensi politik, bukan sekadar pernyataan normatif.

“Kalau bisa tahun ini selesai, kita akan terus matangkan,” ujarnya.

Kini, sorotan tertuju pada Baleg dan DPR: apakah percepatan ini benar-benar menjadi titik balik keberpihakan negara terhadap masyarakat adat, atau kembali menjadi janji yang berulang tanpa ujung.***

Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakJejak Uang Suap Mengalir ke Properti: KPK Bongkar Dugaan “Investasi Ijon” Bupati Bekasi
Artikulli tjetërBogor Perangi Narkoba: Bupati Ajak Warga Turun Tangan, Peredaran Obat Terlarang Jadi Sorotan