Publikbogornews.com – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menyingkap wajah lama korupsi yang terus berulang, uang haram yang dibungkus rapi menjadi aset legal.
Kali ini, penyidikan mengarah pada dugaan pembelian rumah di kawasan elit Lippo Cikarang oleh Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
Kasus yang bermula dari praktik suap “ijon proyek” di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi kini memasuki babak baru. Penyidik KPK tak lagi sekadar memburu aliran uang, tetapi mulai menelusuri jejak perubahan bentuknya—dari uang tunai menjadi properti.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa seorang saksi dari pihak legal pengembang di Lippo Cikarang.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (31/3), dengan fokus pada dugaan pembelian aset berupa rumah oleh tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, KPK mengendus adanya pembelian satu unit rumah oleh Ade Kuswara.
Meski detail nilai dan waktu transaksi masih dirahasiakan, arah penyidikan sudah terang: properti tersebut diduga menjadi bagian dari skema pencucian uang.
Di sinilah ironi itu mengeras. Ketika proyek-proyek publik seharusnya menjadi jalan pembangunan, justru dijadikan ladang “ijon”—diperdagangkan bahkan sebelum dikerjakan.
Uang muka proyek berubah fungsi, bukan untuk percepatan pembangunan, melainkan sebagai investasi pribadi.
Publik pun kembali dihadapkan pada pertanyaan lama, berapa banyak proyek yang kualitasnya dikorbankan demi menutup biaya suap di awal? Dan berapa banyak aset mewah yang berdiri dari fondasi uang rakyat?
KPK kini berpacu dengan waktu untuk membuktikan apakah pembelian rumah tersebut merupakan bagian dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jika terbukti, kasus ini bukan hanya soal suap, tetapi juga tentang bagaimana korupsi bertransformasi lebih rapi, lebih sistematis, dan lebih sulit dilacak.
Namun satu hal yang tetap sama, rakyat selalu menjadi pihak yang membayar harga paling mahal.****
Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow






































