Beranda Berita Terkini KPK Kembali Tahan Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Kuota Haji

KPK Kembali Tahan Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Kuota Haji

Publikbogornwes.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Rutan KPK, Selasa (24/3/2026), setelah sebelumnya menjalani penahanan di rumah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan dalam perkara yang tengah berjalan.

Baca Juga :  Kementerian Kebudayaan Gelar Taklimat “Refleksi 2025, Kebijakan 2026”

Selain itu, KPK juga tengah memproses perkembangan baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakIrak Tolak Operasi di Selat Hormuz, Peringatkan Risiko Eskalasi
Artikulli tjetërPendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Ditutup Hari Ini