Publikbogorbews.com — Peringatan Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara setiap 17 Maret kembali berubah menjadi ritual tahunan tanpa kepastian.
Di tengah seremoni dan doa, tuntutan utama justru masih menggantung: pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat yang tak kunjung diwujudkan negara.
Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Daerah Banten Kidul, Jaro Jajang, menegaskan bahwa perjuangan panjang masyarakat adat hingga kini belum menghasilkan perlindungan hukum yang nyata.
“Momentum ini seharusnya jadi tonggak pengakuan sejati dari negara, bukan sekadar peringatan tahunan tanpa hasil,” ujarnya, Rabu (18/3/2026).
Ia menyoroti ironi yang terus berulang: belasan tahun perjuangan, namun regulasi dasar yang menjamin hak masyarakat adat justru tak kunjung disahkan.
Padahal, menurutnya, kehadiran negara seharusnya diwujudkan melalui perlindungan konkret, bukan sekadar wacana.
“Kami tidak butuh janji lagi. Yang dibutuhkan adalah keputusan. Sahkan UU Masyarakat Adat tahun ini,” tegasnya.
Dalam peringatan tersebut, AMAN Banten Kidul menginstruksikan komunitas adat di berbagai wilayah untuk menggelar doa bersama.
Namun di balik itu, tersimpan kegelisahan kolektif—bahwa perjuangan yang terus digaungkan berisiko hanya menjadi simbol tanpa arah.
Hal senada disampaikan Abah Ugi Sugriana Rakasiwi dari Kasepuhan Gelar Alam. Ia berharap pemerintah segera menyelesaikan regulasi yang telah lama dinantikan.
“Mudah-mudahan undang-undang masyarakat adat segera disahkan,” ujarnya singkat.
Peringatan ini kembali menegaskan satu hal bahwa, bagi masyarakat adat, kebangkitan bukan soal seremoni, melainkan soal pengakuan yang hingga kini masih ditunda.***
Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow






































