Publikbogornews.com — Di Galuga, pagi bukan lagi soal embun. Ia tentang bau yang tak pernah benar-benar pergi.
Tentang truk-truk yang datang silih berganti, membawa sisa kehidupan dari Pemerintah Kabupaten Bogor dan Pemerintah Kota Bogor.
Dua wilayah yang terus tumbuh, terus membangun, dan terus membuang. Gunungan sampah kian tinggi. Sementara itu, harapan warga justru makin menunduk.
Perjalanan ini dimulai dari sebuah Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan TPAS Galuga. Dokumen yang telah hidup lebih dari satu dekade.
Diperpanjang, direvisi, diperbarui. Tanda tangan berganti, pasal diperhalus. Masa berlakunya kini disebut berakhir pada 2025.
Di atas kertas, segalanya terdengar mulia: pemberdayaan koperasi dan UMKM, dukungan pendidikan, kompensasi, layanan kesehatan, pengelolaan lingkungan yang layak.
Di bawah gunungan sampah, semuanya terasa jauh. Bagi warga, janji itu seperti aroma yang cepat menguap. Terdengar saat diumumkan, hilang saat ditagih.
Sektor kesehatan pernah menjadi harapan. Dalam klausul, dampak lingkungan dan kesehatan warga adalah tanggung jawab bersama. Pendidikan dan ekonomi lokal dijanjikan berjalan seiring aktivitas TPAS.
Namun warga menilai banyak yang berjalan tanpa arah. UMKM disebut diberdayakan, tetapi pelaku usaha kecil masih bertahan dengan napas pendek. Pendidikan ada, tetapi seperti berlari tanpa sepatu.
Padahal, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah jelas mengamanatkan pelibatan masyarakat dalam pengawasan.
“Progresnya seperti kabur. Tidak pernah jelas,” ujar Doris. Mereka mengaku tak pernah benar-benar diajak duduk satu meja untuk bertanya: sudah sejauh mana janji ditepati?
Pada 19 Juni 2023, almarhum Permadi Dalung sempat mengingatkan dari ruang dewan. Ia menegaskan bahwa kesepakatan bukan sekadar angka dalam laporan, melainkan tentang manusia yang menghirup udara setiap hari.
Ia menyoroti layanan kesehatan dan mendorong pembahasan serius, termasuk kebutuhan Puskesmas Pembantu.
Tahun 2024, Pustu akhirnya berdiri. Warga bersyukur. Tapi satu bangunan tak serta-merta menyembuhkan semua luka panjang.
Kritik juga sempat datang dari Gerakan Nasional Padjajaran yang menyinggung potensi pelanggaran hak atas lingkungan hidup yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
Sorotan mengarah pada IPAL yang disebut kurang terawat serta kewajiban dalam PKS yang dinilai belum sepenuhnya dijalankan.
Jika benar, ini bukan sekadar soal administrasi. Ini tentang hak dasar untuk hidup tanpa rasa waswas setiap kali angin berembus.
Kini 2025 tiba. Masa perjanjian habis. Namun kejelasan tentang kelanjutannya belum sepenuhnya terang. Apakah diperpanjang? Dievaluasi total? Atau sekadar diganti tanggal dan paragrafnya?
Sementara pertanyaan menggantung, sampah tak pernah menunggu. Ia datang setiap hari. Gunungan meninggi, perlahan menutup cakrawala.
Di Galuga, truk datang dan pergi. Bau tetap tinggal dan warga tidak meminta pidato panjang.
Wereka hanya ingin bukti bahwa negara hadir bukan hanya saat menandatangani perjanjian, tetapi juga saat menepatinya.
Sebab jika tidak, yang tertimbun di Galuga bukan hanya sampah. Janji pun bisa ikut terkubur pelan, sunyi, dan dianggap biasa.***
Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow






































