Beranda Berita Terkini MBG Tak Layak, Orang Tua Berhak Tuntut Perbaikan ke SPPG atau BGN

MBG Tak Layak, Orang Tua Berhak Tuntut Perbaikan ke SPPG atau BGN

Publikbogornews.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ditegaskan sebagai hak anak bangsa yang dibiayai dari pajak masyarakat.

Dari 24.000 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah beroperasi, penerima manfaat atau orang tua berhak menuntut perbaikan jika makanan yang diterima dinilai tidak layak.

Baca Juga :  Pemkab Bogor Dorong Jalan Malasari–Perbatasan dengan Konsep Lestari

Pengaduan dapat disampaikan langsung ke SPPG setempat atau melalui Badan Gizi Nasional (BGN) lewat hotline 127 dan WhatsApp +62-811-1000-8008.***

Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakHerman Khaeron Dorong Agrinas Optimalkan Industri Otomotif Dalam Negeri untuk Program Koperasi Desa
Artikulli tjetërDanantara Target Buka 600 Ribu Lapangan Kerja pada 2026