Publikbogornews.com – Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyerahkan Surat Persetujuan Substansi (Persub) RTRW Provinsi Sulawesi Utara 2025–2044 kepada Gubernur Yulius Selvanus, Kamis (19/02/2025), di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Nusron meminta RTRW provinsi menjadi acuan penyusunan RTRW kabupaten/kota, dengan penekanan pada keselarasan dokumen dan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87 persen.
Baca Juga : Kemenkum Resmikan Ribuan Posbankum di Tanah Papua, Perluas Akses Keadilan hingga Kampung
Ia menyebut capaian LP2B Sulut telah mencapai 91,14 persen dan diminta tidak mengalami penurunan saat diturunkan ke daerah.***
Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow







































