Publikbogornews.com – Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyerahkan Surat Persetujuan Substansi (Persub) RTRW Provinsi Sulawesi Utara 2025–2044 kepada Gubernur Yulius Selvanus, Kamis (19/02/2025), di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Nusron meminta RTRW provinsi menjadi acuan penyusunan RTRW kabupaten/kota, dengan penekanan pada keselarasan dokumen dan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87 persen.
Ia menyebut capaian LP2B Sulut telah mencapai 91,14 persen dan diminta tidak mengalami penurunan saat diturunkan ke daerah.***
Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow





































