Publikbogornws.com – Polisi menetapkan UB (35), Kepala Kantor Pos Pagaralam, Sumatera Selatan, sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap bawahannya, RA (23).
UB kini ditahan selama 20 hari setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
Kasus ini terungkap usai korban melapor ke Polres Pagaralam pada 8 Desember 2025.
Korban mengaku kerap mendapat perlakuan tak senonoh sejak empat bulan bekerja.
Aksi terakhir diduga terjadi di bekas gudang Kantor Pos, sebelum korban melawan dan melarikan diri.
“Pengakuan korban perbuatan itu sudah sering terjadi di beberapa tempat. Yang terakhir di gudang kantor pos,” ujar Kasi Humas Polres Pagaralam Iptu Mansyur, Senin (9/2).***








































