Beranda Berita Terkini Kepala Kantor Pos Pagaralam Ditahan atas Dugaan Pencabulan Bawahan

Kepala Kantor Pos Pagaralam Ditahan atas Dugaan Pencabulan Bawahan

Publikbogornws.com – Polisi menetapkan UB (35), Kepala Kantor Pos Pagaralam, Sumatera Selatan, sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap bawahannya, RA (23).

UB kini ditahan selama 20 hari setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

Baca Juga :  Bupati Bogor dan PGRI Sepakat Perkuat Komitmen Pendidikan Melalui Program Satu Desa Satu Sarjana

Kasus ini terungkap usai korban melapor ke Polres Pagaralam pada 8 Desember 2025.

Korban mengaku kerap mendapat perlakuan tak senonoh sejak empat bulan bekerja.

Aksi terakhir diduga terjadi di bekas gudang Kantor Pos, sebelum korban melawan dan melarikan diri.

Baca Juga :  Shicheng, Kota Bawah Air yang Terlupakan di Cina

“Pengakuan korban perbuatan itu sudah sering terjadi di beberapa tempat. Yang terakhir di gudang kantor pos,” ujar Kasi Humas Polres Pagaralam Iptu Mansyur, Senin (9/2).***

Artikulli paraprakPrabowo Targetkan 82,3 Juta Penerima Makan Bergizi Gratis pada 2026
Artikulli tjetërPerkedel Kentang Klasik Jadi Favorit, Ini Resep Praktis Anti Gagal