Beranda Berita Terkini Pencetakan KK Kini Wajib Rekam KTP-el bagi Anggota Keluarga Usia 17 Tahun...

Pencetakan KK Kini Wajib Rekam KTP-el bagi Anggota Keluarga Usia 17 Tahun ke Atas

Publikbogornews.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor mengingatkan masyarakat bahwa penerbitan dan pencetakan Kartu Keluarga (KK) kini mewajibkan seluruh anggota keluarga yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah untuk terlebih dahulu melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el).

Baca Juga :  Komisi II DPR Soroti Anggaran Pascabencana Sumatra, Menteri Nusron Siap Refocusing

Kebijakan ini bertujuan memastikan keakuratan data kependudukan sekaligus memperlancar proses pelayanan administrasi.

Khusus bagi anggota keluarga yang baru memasuki usia 17 tahun, perekaman KTP-el harus dilakukan sebelum mengajukan perubahan atau pencetakan KK.

Baca Juga :  Ikan Paru-Paru, Spesies Unik yang Mampu Hidup Tanpa Air Berbulan-bulan

Disdukcapil Kabupaten Bogor mengimbau warga untuk segera melengkapi persyaratan tersebut agar pelayanan berjalan cepat dan tanpa kendala.

Informasi lengkap seputar layanan kependudukan dapat diakses melalui kanal resmi Disdukcapil Kabupaten Bogor.*%

Baca Juga :  Mengenal Apa Itu Dzikir Malam: Amalan Bagi Umat Muslim Pada Umumnya.

Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakKemnaker Sampaikan Ucapan Tahun Baru 2026, Ajak Pekerja Lebih Produktif dan Sejahtera
Artikulli tjetërChelsea Resmi Pecat Enzo Maresca Meski Persembahkan Dua Gelar