Beranda Berita Terkini Pencetakan KK Kini Wajib Rekam KTP-el bagi Anggota Keluarga Usia 17 Tahun...

Pencetakan KK Kini Wajib Rekam KTP-el bagi Anggota Keluarga Usia 17 Tahun ke Atas

Publikbogornews.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor mengingatkan masyarakat bahwa penerbitan dan pencetakan Kartu Keluarga (KK) kini mewajibkan seluruh anggota keluarga yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah untuk terlebih dahulu melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el).

Baca Juga :  Warga Resah, Truk Tambang Masih Melintas Siang Hari di Parung

Kebijakan ini bertujuan memastikan keakuratan data kependudukan sekaligus memperlancar proses pelayanan administrasi.

Khusus bagi anggota keluarga yang baru memasuki usia 17 tahun, perekaman KTP-el harus dilakukan sebelum mengajukan perubahan atau pencetakan KK.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Pacu Transisi Energi Bersih & Percepatan Rumah untuk Rakyat

Disdukcapil Kabupaten Bogor mengimbau warga untuk segera melengkapi persyaratan tersebut agar pelayanan berjalan cepat dan tanpa kendala.

Informasi lengkap seputar layanan kependudukan dapat diakses melalui kanal resmi Disdukcapil Kabupaten Bogor.*%

Baca Juga :  “Kerja Dapat, Lingkungan Maju! Program Padat Karya Resmi Dibuka”
Artikulli paraprakKemnaker Sampaikan Ucapan Tahun Baru 2026, Ajak Pekerja Lebih Produktif dan Sejahtera
Artikulli tjetërChelsea Resmi Pecat Enzo Maresca Meski Persembahkan Dua Gelar