Publikbogornews.com– Kementerian ATR/BPN mendorong percepatan penyelesaian seluruh berkas layanan pertanahan di Kantor Pertanahan kabupaten/kota.
Percepatan ini dilakukan dengan memperketat kontrol proses layanan, mulai dari loket penerimaan hingga tahap back office.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi, menegaskan pentingnya penataan alur layanan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Kepala Kantah harus memastikan tata kelola pelayanan berjalan sesuai SOP. Diperlukan petugas khusus seperti manajer loket dan verifikator agar berkas yang masuk sudah tertata dan terkontrol sejak awal,” ujar Asnaedi dalam pengarahan umum pada Rakernas Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Senin (08/12/2025).
Langkah ini diharapkan memperkuat kualitas layanan pertanahan sekaligus memangkas hambatan birokrasi dan mempercepat terbitnya produk layanan bagi masyarakat.***






































