Beranda Berita Terkini Komandan Kompi Yon TP 834 Dijatuhi Hukuman 12 Tahun Penjara dalam Kasus...

Komandan Kompi Yon TP 834 Dijatuhi Hukuman 12 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Prada Lucky

Publikbogornews.com – Komandan Kompi A Yon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yon TP) 834, Lettu Inf Ahmad Faisal, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo.

Baca Juga :  Menkeu Purbaya Siapkan Perombakan Besar DJP–Bea Cukai

Putusan itu dibacakan Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung di Pengadilan Militer III-15 Kupang, NTT, Kamis (11/12/2025).

Selain hukuman penjara, Ahmad juga dituntut diberhentikan dari jabatannya dan diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp561 juta kepada keluarga korban.

Baca Juga :  Kementerian ATR/BPN Revisi Aturan Tata Ruang untuk Perkuat Ketahanan terhadap Bencana dan Iklim

Sebagai atasan langsung, ia dinilai terbukti bersalah sesuai dakwaan primer Pasal 131 serta gagal melindungi bawahannya, yang dianiaya oleh 21 terdakwa lainnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyoroti tanggung jawab komandan dalam menjaga keselamatan prajurit di bawahnya.***

Baca Juga :  APBD Bogor 2026 Dirancang Rp10,8 Triliun, Kesehatan dan Pendidikan Jadi Prioritas

Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakBupati Bogor Instruksikan Percepatan Pembangunan Hutan Kota di Seluruh Kecamatan
Artikulli tjetërKemenko Polkam Salurkan Bantuan Kemanusiaan Dua Tahap untuk Korban Bencana di Aceh