Beranda Berita Terkini Komandan Kompi Yon TP 834 Dijatuhi Hukuman 12 Tahun Penjara dalam Kasus...

Komandan Kompi Yon TP 834 Dijatuhi Hukuman 12 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Prada Lucky

Publikbogornews.com – Komandan Kompi A Yon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yon TP) 834, Lettu Inf Ahmad Faisal, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo.

Baca Juga :  Bupati Bogor Apresiasi Bantuan TJSL dari BPJS Ketenagakerjaan

Putusan itu dibacakan Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung di Pengadilan Militer III-15 Kupang, NTT, Kamis (11/12/2025).

Selain hukuman penjara, Ahmad juga dituntut diberhentikan dari jabatannya dan diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp561 juta kepada keluarga korban.

Baca Juga :  Bupati Bogor dan Wakil Bupati Gelar Doa Bersama Ulama Warnai HUT RI ke-80

Sebagai atasan langsung, ia dinilai terbukti bersalah sesuai dakwaan primer Pasal 131 serta gagal melindungi bawahannya, yang dianiaya oleh 21 terdakwa lainnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyoroti tanggung jawab komandan dalam menjaga keselamatan prajurit di bawahnya.***

Baca Juga :  Bupati Bogor Rudy Susmanto: Santri Harus Berilmu, Berakhlak, dan Berdaya di Era Digital

Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakBupati Bogor Instruksikan Percepatan Pembangunan Hutan Kota di Seluruh Kecamatan
Artikulli tjetërKemenko Polkam Salurkan Bantuan Kemanusiaan Dua Tahap untuk Korban Bencana di Aceh