Publikbogornews.com – Seorang ibu tiri di Bandung, Sari Mulyani (26), ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan balita Raditya Allibyan Fauzan (4).
Polisi mengungkap, motif kekerasan itu dipicu rasa cemburu karena tersangka merasa suaminya lebih menyayangi korban dibandingkan anak kandungnya.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menjelaskan bahwa baik tersangka maupun suaminya sama-sama memiliki anak dari pernikahan sebelumnya. Kecemburuan dan kemarahan itu kemudian dilampiaskan kepada korban.
Insiden terjadi pada Jumat, 21 November 2025. Saat memandikan korban, tersangka mendorong dada balita itu hingga bagian belakang kepalanya membentur dinding kamar mandi.
Tak berhenti di situ, saat mengenakan pakaian, tersangka kembali mendorong punggung korban hingga tersungkur dan tidak sadarkan diri.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Ujungberung dengan bantuan tetangga, namun dinyatakan meninggal pada Sabtu, 22 November 2025.
Polisi juga menemukan sejumlah memar lama di tubuh korban, diduga akibat kekerasan sebelumnya.
Kasus ini kini dalam penanganan Polrestabes Bandung, sementara tersangka telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.***

































