Beranda Berita Terkini Perusahaan Dilarang Potong Uang Saku Peserta Magang, Kemenaker Tegaskan Aturan

Perusahaan Dilarang Potong Uang Saku Peserta Magang, Kemenaker Tegaskan Aturan

Publikbogornews.com – Kementerian Ketenagakerjaan kembali menegaskan bahwa uang saku peserta pemagangan adalah hak penuh peserta dan tidak boleh dipotong dalam bentuk apa pun.

Penegasan ini disampaikan menyusul maraknya laporan potongan tidak semestinya yang dilakukan sejumlah perusahaan.

Baca Juga :  Nekat! Pria di Ogan Ilir Curi Motor Kepala Desanya Sendiri

Kemenaker menyebut, berapa pun besarannya dan apa pun alasannya, perusahaan dilarang keras meminta atau menarik sebagian uang saku para peserta.

Beberapa jenis potongan yang sering disalahgunakan juga diungkap agar peserta lebih waspada.

Baca Juga :  WiFi Gratis Ramaikan CFD Tegar Beriman, Akses Digital Makin Luas

Masyarakat dan peserta magang yang menemukan praktik pemotongan tidak sah diimbau segera melaporkan melalui kanal aduan resmi MagangHub.

Pemerintah menekankan komitmen untuk memastikan program pemagangan berjalan adil, transparan, dan melindungi hak peserta.***

Baca Juga :  Pemkab Bogor Gelar RUPS Bersama PT BPR Bogor Jabar dan PT LKM, Bahas Strategi Penguatan Keuangan Daerah

Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakLonjakan ISPA di Dusun Datai, Lima Anak Meninggal akibat Infeksi Flu Babi dan Bakteri
Artikulli tjetërPerumda Pasar Tohaga Gelar Sayembara Desain Logo, Ajak Kreator Wujudkan Wajah Baru Pasar Rakyat