Beranda Berita Terkini Komnas HAM Temukan 5 Ketentuan KUHAP Baru Berpotensi Langgar HAM

Komnas HAM Temukan 5 Ketentuan KUHAP Baru Berpotensi Langgar HAM

Publikbicara.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap lima pasal dalam KUHAP baru yang dinilai berpotensi melanggar hak asasi.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyebut salah satu poin krusial adalah aturan terkait penyelidikan dan penyidikan, termasuk kewenangan penggunaan upaya paksa.

Baca Juga :  Terkait Pustu di Kampung Malani, Ketua DPRD Sastra Winara Minta Pemkab Bogor Segera Bangun

“Ketentuan mengenai penyelidikan dan penyidikan, termasuk kewenangan penggunaan upaya paksa,” ujar Anis dalam siaran pers, Sabtu (22/11/2025).

Komnas HAM menilai sejumlah ketentuan itu perlu dikaji ulang agar tidak membuka ruang penyalahgunaan wewenang dan tetap menjamin perlindungan hak warga dalam proses hukum.**

Baca Juga :  Kepala Kantor Pos Pagaralam Ditahan atas Dugaan Pencabulan Bawahan

Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakBarcelona Bidik Striker Baru, Lewandowski Masuk Fase Krusial Kontrak
Artikulli tjetërAktivitas Semeru Meningkat, PVMBG Rekomendasikan Pembatasan Ketat Jalur Lumajang–Malang