Beranda Nasional Pemerintah Belum Ketok UM 2026, Jelang Tenggat 21 November Pembahasan Masih Buntu

Pemerintah Belum Ketok UM 2026, Jelang Tenggat 21 November Pembahasan Masih Buntu

Publikbogornews.com— Kurang dari 24 jam menuju batas akhir 21 November, penetapan Upah Minimum (UM) 2026 belum juga rampung.

Padahal, PP Nomor 36 Tahun 2020 mewajibkan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat 21 November, dan disusul UM Kabupaten/Kota pada 1 Desember 2025.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Hadiri Perundingan Palestina, Tegaskan Komitmen Indonesia untuk Perdamaian Dunia

Namun tenggat itu kembali terancam meleset. Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Cris Kuntadi, menyebut pemerintah, pengusaha, dan perwakilan buruh masih berselisih pandangan soal ambang batas (threshold) yang menjadi dasar kenaikan upah.

Baca Juga :  Bupati Bogor Apresiasi TNI, Tutup Program Serbuan Teritorial 2025 di Bojong Koneng

“Sepertinya masih dalam pembahasan. Harapannya demikian (bisa diumumkan 21 November),” ujarnya singkat melalui pesan tertulis, Rabu (19/11/2025).

Hingga kini, belum ada kepastian kapan keputusan final akan diketok.***

Artikulli paraprakKemenko Polkam Dorong Penguatan Implementasi Otsus Lewat Rakor Nasional
Artikulli tjetërHari Terakhir Pengusulan Peserta Pemagangan Nasional Batch 2, Penyelenggara Dikejar Tenggat