Beranda Nasional Pemerintah Belum Ketok UM 2026, Jelang Tenggat 21 November Pembahasan Masih Buntu

Pemerintah Belum Ketok UM 2026, Jelang Tenggat 21 November Pembahasan Masih Buntu

Publikbogornews.com— Kurang dari 24 jam menuju batas akhir 21 November, penetapan Upah Minimum (UM) 2026 belum juga rampung.

Padahal, PP Nomor 36 Tahun 2020 mewajibkan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat 21 November, dan disusul UM Kabupaten/Kota pada 1 Desember 2025.

Baca Juga :  Kemenko Polkam Bahas Netralitas Negara di Laut di Tengah Dinamika Keamanan Global

Namun tenggat itu kembali terancam meleset. Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Cris Kuntadi, menyebut pemerintah, pengusaha, dan perwakilan buruh masih berselisih pandangan soal ambang batas (threshold) yang menjadi dasar kenaikan upah.

Baca Juga :  Kemenko Polkam Dorong Sinergi Lintas Sektor Tangani Kejahatan dan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

“Sepertinya masih dalam pembahasan. Harapannya demikian (bisa diumumkan 21 November),” ujarnya singkat melalui pesan tertulis, Rabu (19/11/2025).

Hingga kini, belum ada kepastian kapan keputusan final akan diketok.***

Artikulli paraprakKemenko Polkam Dorong Penguatan Implementasi Otsus Lewat Rakor Nasional
Artikulli tjetërHari Terakhir Pengusulan Peserta Pemagangan Nasional Batch 2, Penyelenggara Dikejar Tenggat