Beranda Internasional Yoon Suk-yeol Didakwa: Diduga Provokasi Korut untuk Tetapkan Darurat Militer

Yoon Suk-yeol Didakwa: Diduga Provokasi Korut untuk Tetapkan Darurat Militer

Publikbogornews.com – Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk-yeol, resmi didakwa atas dugaan provokasi terhadap Korea Utara demi memberlakukan status darurat militer pada Desember 2024.

Dakwaan tersebut diajukan oleh jaksa penuntut khusus setelah penyelidikan panjang yang menyoroti dugaan upaya Yoon menciptakan situasi yang mengarah pada konfrontasi bersenjata di Semenanjung Korea.

Baca Juga :  Nepal Miliki Perdana Menteri Perempuan Pertama, DPR Dibubarkan

Yoon, yang memimpin Korea Selatan sejak 10 Mei 2022 hingga dimakzulkan pada 4 April 2025, didakwa atas tuduhan “menguntungkan musuh secara umum” dan penyalahgunaan kekuasaan.

Jaksa menilai tindakan tersebut berpotensi merugikan keamanan publik dan kepentingan militer nasional.

Baca Juga :  Dari Bogor untuk Asia: Puncak Jadi Juara, Wisata Indonesia Makin Berkelas

Penyelidikan juga menemukan dugaan bahwa Yoon memerintahkan penerbangan rahasia drone ke wilayah Korea Utara pada Oktober 2024 untuk memancing ketegangan.

Tindakan itu disebut sebagai upaya menciptakan dalih bagi pengumuman darurat militer yang ia keluarkan pada 3 Desember 2024, meski status itu hanya bertahan singkat.

Baca Juga :  Arsenal Buka Liga Champions dengan Kemenangan 2-0 di Kandang Bilbao

Kasus ini kini menjadi sorotan besar publik dan analis internasional, mengingat potensi dampaknya terhadap stabilitas kawasan Asia Timur. Pemerintah Korea Selatan belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan terbaru ini.***

Artikulli paraprakResep Bakso Bakar Pedas, Camilan Kekinian yang Bikin Ketagihan
Artikulli tjetërPemagangan Nasional 2025 Kini Bebas Domisili, Maksimal Pilih Dua Lowongan