Beranda Politik & Hukum 30 Akun Medsos Dilaporkan Sebar Fitnah ke Bahlil Lahadalia

30 Akun Medsos Dilaporkan Sebar Fitnah ke Bahlil Lahadalia

Publikbogornews.com — Puluhan akun media sosial dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga menyebarkan fitnah dan ujaran kebencian terhadap Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia.

Sebanyak 30 akun disebut terlibat dalam penyebaran konten yang dianggap menghina Menteri ESDM tersebut.

Laporan diajukan oleh sejumlah kader DPP Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) pada Senin (20/10) malam.

Baca Juga :  DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Ketua dan Anggota KPU RI Terkait Kasus Jet Pribadi

Wakil Ketua Umum DPP AMPI, Steven Izaac Risakotta, membawa bukti tangkapan layar unggahan yang dinilai melanggar hukum ke Direktorat Siber Bareskrim.

“Kami melaporkan akun-akun yang mencatut nama Ketua Umum kami, Bapak Bahlil Lahadalia, yang juga pembina DPP AMPI,” ujar Steven di Bareskrim Polri.

Baca Juga :  Kemenko Polhukam Perkuat Upaya Cegah TPPO di Asia Tenggara

Meski demikian, laporan tersebut masih berstatus aduan masyarakat (Dumas) karena Bahlil belum membuat laporan pribadi, sesuai ketentuan SKB Pedoman Implementasi UU ITE.

Steven menegaskan, langkah ini bukan perintah dari Bahlil, melainkan inisiatif spontan para kader yang merasa geram dengan serangan di dunia maya.

Baca Juga :  Kejagung Kembangkan Kasus Korupsi Petral, Dugaan Keterlibatan Riza Chalid Mencuat

“Biar ada efek jera. Tidak bisa seenaknya menyebarkan fitnah di media sosial. Harus lebih objektif dan bijak,” tegasnya.***

Artikulli paraprakPulau Berbentuk Hati di Sulawesi, Simbol Cinta Alam untuk Indonesia
Artikulli tjetër15.000 Peserta Lolos! Hasil Pemagangan Nasional 2025 Resmi Dirilis Kemnaker