Publikbogornews.com — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dijadwalkan mengumumkan status hukum Lisa Mariana, terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada pekan depan.
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana.
“Senin kami update ya,” ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, Sabtu (18/10).
Kasus ini berlanjut ke proses hukum setelah upaya mediasi yang difasilitasi Bareskrim Polri pada 23 September lalu gagal.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menegaskan kliennya menolak mediasi karena ingin kepastian hukum dan efek jera bagi pihak yang dianggap mencemarkan nama baiknya.
“Nama baik Pak Ridwan Kamil hancur, bahkan rumah tangganya ikut terdampak,” ujarnya.
Pihak Ridwan Kamil juga menolak permintaan kubu Lisa Mariana untuk melakukan tes DNA ulang di Singapura.
Muslim menegaskan hasil tes DNA dari Pusdokkes Polri sudah sah dan mengikat secara hukum.
Kini, publik menantikan hasil gelar perkara dari Bareskrim Polri yang akan menentukan status hukum Lisa Mariana.***

































