Beranda Daerah Pemkab Bogor Data Bangunan Pesantren Tindaklanjuti Instruksi Presiden

Pemkab Bogor Data Bangunan Pesantren Tindaklanjuti Instruksi Presiden

Publikbogornews.com– Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) melakukan pendataan bangunan pondok pesantren, menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto pasca runtuhnya musala Ponpes Al Khoziny di Jawa Timur.

Baca Juga :  Bupati Bogor Matangkan Penyaluran Bantuan untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Plt. Kepala UPT Penataan Bangunan I Cibinong, Yusuf, mengatakan pendataan dilakukan untuk memastikan kelengkapan izin seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

“Kami berkoordinasi dengan camat dan lurah karena lokasi pesantren tersebar di berbagai wilayah,” ujarnya.

Baca Juga :  Bupati Bogor Rudy Susmanto Dianugerahi Tokoh Peduli Disabilitas

Pendataan mencakup 13 kecamatan, mulai dari Cibinong hingga Sukamakmur.

Langkah ini diharapkan memastikan keamanan serta legalitas bangunan pesantren di Kabupaten Bogor.***

Artikulli paraprakMemahami Bilangan Berpangkat: Konsep Dasar Matematika yang Jadi Fondasi Ilmu Modern
Artikulli tjetërPerkuat Keamanan Data 286 Juta Penduduk Kemendagri Lakukan Ini