Publikbogornews.com– Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) melakukan pendataan bangunan pondok pesantren, menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto pasca runtuhnya musala Ponpes Al Khoziny di Jawa Timur.
Plt. Kepala UPT Penataan Bangunan I Cibinong, Yusuf, mengatakan pendataan dilakukan untuk memastikan kelengkapan izin seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Kami berkoordinasi dengan camat dan lurah karena lokasi pesantren tersebar di berbagai wilayah,” ujarnya.
Pendataan mencakup 13 kecamatan, mulai dari Cibinong hingga Sukamakmur.
Langkah ini diharapkan memastikan keamanan serta legalitas bangunan pesantren di Kabupaten Bogor.***





































