Publikbogornews.com – Kejaksaan Agung mengonfirmasi telah menerima dokumen hasil penggeledahan yang dilakukan Kortas Tipikor Polri bersama Polda Metro Jaya terkait penyidikan tiga perkara dugaan korupsi.
Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rudi Margono, mengungkapkan bahwa penyidik Polri telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Salah satunya berasal dari kalangan swasta, sementara satu lainnya merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial F.
Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Jakarta, Sabtu (10/7/2026), Rudi menyatakan pihaknya telah menerima seluruh dokumen terkait penggeledahan tersebut sebagai bagian dari proses penanganan perkara.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena disebut berkaitan dengan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Hingga kini, proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.***
Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow






































