Publikbogornews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan adanya potensi tindak pidana korupsi dalam rencana pengadaan kipas angin senilai Rp1,8 triliun untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, pengadaan barang dan jasa (PBJ) merupakan satu dari delapan area yang menjadi fokus pengawasan KPK karena dinilai memiliki risiko tinggi terhadap praktik korupsi.
Peringatan tersebut disampaikan menyusul ramainya pembahasan publik mengenai rencana belanja kipas angin dalam program Kopdes Merah Putih.
KPK menekankan agar seluruh proses pengadaan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan guna mencegah penyimpangan anggaran negara.
Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow






































