Publikbogornews.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menetapkan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif berinisial BAP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung RSUD Bogor Utara yang dibiayai Bantuan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.
Plh Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah, mengatakan BAP merupakan mantan anggota Pokja Pemilihan Khusus 10 yang bertugas dalam proses pemilihan penyedia jasa konstruksi proyek tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan tersangka diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9.179.191.850,88, sebagaimana tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI.
BAP dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi terkait proses pengadaan barang dan jasa konstruksi sesuai ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya Kejari Kabupaten Bogor dalam mengusut dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan RSUD Bogor Utara yang berlokasi di Parung, Kabupaten Bogor.***
Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow






































