Beranda Berita Terkini Kejari Bogor Tetapkan PNS Aktif Jadi Tersangka Korupsi Proyek RSUD Bogor Utara,...

Kejari Bogor Tetapkan PNS Aktif Jadi Tersangka Korupsi Proyek RSUD Bogor Utara, Negara Rugi Rp9,17 Miliar

Publikbogornews.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menetapkan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif berinisial BAP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung RSUD Bogor Utara yang dibiayai Bantuan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga :  Bupati Bogor Rudy Susmanto Hadiri Festival Desa Wisata di Kobogrfest 2025

Plh Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah, mengatakan BAP merupakan mantan anggota Pokja Pemilihan Khusus 10 yang bertugas dalam proses pemilihan penyedia jasa konstruksi proyek tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan tersangka diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9.179.191.850,88, sebagaimana tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI.

Baca Juga :  Bupati Bogor Rudy Susmanto Komitmen Peduli Budaya

BAP dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi terkait proses pengadaan barang dan jasa konstruksi sesuai ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.

Kasus ini menjadi bagian dari upaya Kejari Kabupaten Bogor dalam mengusut dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan RSUD Bogor Utara yang berlokasi di Parung, Kabupaten Bogor.***

Baca Juga :  Presiden Prabowo Kembalikan Hak Dua Guru Luwu Utara: Simbol Pemulihan Martabat dan Keadilan

Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakResep Ayam Goreng Madu, Gurih Manis dan Bikin Ketagihan
Artikulli tjetërBMKG: Jabodetabek Didominasi Cuaca Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Guyur Bogor Sore Ini