Beranda Berita Terkini Cek Status Tilang ETLE Kini Makin Mudah, Begini Caranya

Cek Status Tilang ETLE Kini Makin Mudah, Begini Caranya

Publikbogornews.com – Masyarakat kini dapat mengecek status tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara mandiri melalui situs resmi ETLE Korlantas Polri.

Cukup memasukkan data kendaraan sesuai STNK, pengguna dapat mengetahui apakah kendaraannya terkena tilang elektronik.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Luncurkan Biodiesel B50, Hemat Devisa Rp170 Triliun dan Perkuat Kemandirian Energi

Masyarakat diimbau hanya mengakses layanan melalui https://konfirmasi-etle.polri.go.id⁠ dan tidak mudah percaya pada tautan ETLE yang dikirim melalui SMS maupun WhatsApp dari sumber yang tidak dikenal.

Menggunakan layanan resmi menjadi langkah penting untuk melindungi data pribadi sekaligus mendukung tertib berlalu lintas di era digital.***

Baca Juga :  Presiden Prabowo Lantik Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka

Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakIndonesia Genjot Transisi Hijau, Targetkan Penurunan Emisi Hingga 209 Juta Ton CO₂e per Tahun
Artikulli tjetërSidang Kabinet Paripurna Bahas Evaluasi Kinerja Pemerintah Jelang Tahun Kedua