Publikbogornews.com – Masyarakat kini dapat mengecek status tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara mandiri melalui situs resmi ETLE Korlantas Polri.
Cukup memasukkan data kendaraan sesuai STNK, pengguna dapat mengetahui apakah kendaraannya terkena tilang elektronik.
Masyarakat diimbau hanya mengakses layanan melalui https://konfirmasi-etle.polri.go.id dan tidak mudah percaya pada tautan ETLE yang dikirim melalui SMS maupun WhatsApp dari sumber yang tidak dikenal.
Menggunakan layanan resmi menjadi langkah penting untuk melindungi data pribadi sekaligus mendukung tertib berlalu lintas di era digital.***
Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow






































