Publikbogornews.com – Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengingatkan pelaku UMKM agar lebih cermat sebelum mengajukan pendaftaran merek.
Pasalnya, permohonan merek dapat ditolak apabila memiliki persamaan dengan merek yang telah terdaftar, merek terkenal, atau indikasi geografis yang sudah dilindungi.
Selain itu, penggunaan nama tokoh terkenal, nama badan hukum, lambang negara, simbol lembaga, hingga cap atau stempel resmi tanpa izin juga menjadi alasan penolakan permohonan merek.
DJKI mengimbau pelaku usaha untuk memastikan merek yang diajukan benar-benar unik dan melakukan penelusuran terlebih dahulu.
Langkah ini dinilai dapat meningkatkan peluang merek terdaftar sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi identitas usaha.***
Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow






































