Publikbogornews.com – Polri terus memperkuat perlindungan bagi pekerja Indonesia melalui pembentukan Desk Ketenagakerjaan Polri.
Layanan ini hadir sebagai wadah pengaduan dan konsultasi bagi pekerja yang menghadapi berbagai persoalan ketenagakerjaan.
Tak hanya menangani pengaduan, Desk Ketenagakerjaan juga berperan dalam mediasi sengketa hubungan industrial, penegakan hukum terhadap pelanggaran ketenagakerjaan termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta memberikan perlindungan bagi kelompok pekerja rentan.
Selain itu, pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) akan mendapatkan pendampingan untuk memperoleh akses pekerjaan baru.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan hubungan industrial yang lebih adil, aman, harmonis, dan memberikan kepastian perlindungan bagi seluruh pekerja di Indonesia.***
Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow




































