Beranda Berita Terkini Mobil Listrik di Jakarta Tetap Bebas Ganjil Genap dan Pajak Kendaraan

Mobil Listrik di Jakarta Tetap Bebas Ganjil Genap dan Pajak Kendaraan

Publikbogornews.com – Pemerintah Provinsi Jakarta memastikan kendaraan listrik berbasis baterai tetap mendapatkan fasilitas bebas aturan ganjil genap serta insentif pajak kendaraan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan kebijakan tersebut dipertahankan sebagai upaya mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan sekaligus mendukung pengurangan emisi di perkotaan.

Baca Juga :  Timnas Voli Putra Indonesia Juara AVC Men's Volleyball Cup 2026, Tumbangkan Korea Selatan 3-0

“Kami mempertahankan kebijakan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik berbasis baterai,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).

Selain bebas ganjil genap, Pemprov DKI Jakarta juga tetap memberikan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik.

Baca Juga :  BMKG Peringatkan Sinar UV Ekstrem di Jabodetabek

Kebijakan ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait pemberian insentif fiskal bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, sekaligus menjadi bagian dari strategi transportasi perkotaan berkelanjutan dan penguatan mobilitas rendah emisi.***

Baca Juga :  Sungai Cidurian Sempat Tercemar, Ribuan Ikan Mati, PKS Cikasungka Tebar Benih Senilai Rp35 Juta: Pemulihan atau Sekadar Formalitas?

Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakMeski Terlihat Ringan, Satu Awan Bisa Berbobot 500 Ton
Artikulli tjetërPemkab Bogor Bahas Tiga Agenda Strategis di Paripurna, Rudy Susmanto Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi DPRD