Publikbogornews.com – Pemerintah Provinsi Jakarta memastikan kendaraan listrik berbasis baterai tetap mendapatkan fasilitas bebas aturan ganjil genap serta insentif pajak kendaraan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan kebijakan tersebut dipertahankan sebagai upaya mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan sekaligus mendukung pengurangan emisi di perkotaan.
“Kami mempertahankan kebijakan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik berbasis baterai,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).
Selain bebas ganjil genap, Pemprov DKI Jakarta juga tetap memberikan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik.
Kebijakan ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait pemberian insentif fiskal bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, sekaligus menjadi bagian dari strategi transportasi perkotaan berkelanjutan dan penguatan mobilitas rendah emisi.***
Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow








































