Publikbogornews.com — Kasus tewasnya seorang wanita berinisial AA (25) menggegerkan warga Bogor setelah jasad korban ditemukan di Jalan KH Sholeh Iskandar, Tanahsareal, Kota Bogor.
Polisi mengungkap korban diduga dibunuh di dalam mobil sebelum akhirnya tubuhnya dibuang dari atas ruas Tol Bogor Outer Ring Road (BORR).
Polresta Bogor Kota bergerak cepat dan menangkap terduga pelaku berinisial MF (26) kurang dari 24 jam setelah laporan penemuan jasad diterima pada Sabtu (23/5). Pelaku diamankan saat berada di Tol Cisumdawu ketika diduga hendak menuju Garut.
Hasil penyelidikan mengungkap korban dan pelaku merupakan teman semasa SMK di Kabupaten Bogor.
Setelah lama tidak berkomunikasi, keduanya kembali terhubung melalui media sosial dan sempat bertemu.
Polisi menyebut pada Jumat (22/5), pelaku mengajak korban bertemu dengan alasan untuk ngopi di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor.
Setelah makan bersama, korban kemudian diajak berkeliling menggunakan mobil milik korban hingga menuju lokasi sepi di sekitar Stadion Pakansari.
Di dalam mobil itulah pelaku diduga melakukan aksi kekerasan dengan menjerat leher korban menggunakan dasi hingga korban tidak sadarkan diri.
Polisi juga menemukan pelaku telah membawa senjata tajam, meski disebut tidak digunakan.
Setelah kejadian, pelaku disebut sempat berputar-putar selama beberapa jam sebelum akhirnya membuang tubuh korban dari atas jalan tol di kawasan Yasmin. Aksi tersebut terekam kamera pengawas (CCTV).
Berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami sejumlah luka serius akibat benturan, termasuk patah tulang dan pendarahan di bagian kepala. Polisi juga memastikan tidak ditemukan tanda kekerasan seksual.
Selain membawa kabur kendaraan korban, pelaku diduga mengambil uang tunai dan barang pribadi milik korban.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dan kini menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan, pembunuhan berencana, penganiayaan berat, serta ketentuan terkait kepemilikan senjata tajam.
Perkara tersebut saat ini telah masuk proses hukum dan seluruh dugaan akan dibuktikan melalui proses peradilan.***
Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow







































