Publikbogornews.com – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) mendorong penguatan implementasi Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 melalui rapat koordinasi di Bekasi, Kamis (30/4/2026).
Dalam forum tersebut, sambutan Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Eko Dono Indarto yang dibacakan Asisten Deputi Alpen menegaskan bahwa Perpres ini menjadi instrumen penting dalam menata relasi antara platform digital dan industri pers nasional.
Regulasi tersebut juga diarahkan untuk memastikan konten jurnalistik tidak dimanfaatkan sepihak tanpa kompensasi yang adil bagi perusahaan pers.
“Memasuki tahun kedua implementasi, perlu evaluasi yang jujur dan terstruktur terkait kepatuhan platform digital, efektivitas sosialisasi, serta kesiapan pedoman teknis sebagai acuan operasional,” ujar Alpen.***
Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow







































