Publikbogornews.com – Kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat Richard Lee memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan berkas perkara tersebut telah lengkap atau P-21.
Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Tiksnarto Andaru Rahutomo, menjelaskan sebelumnya jaksa sempat mengembalikan berkas perkara melalui petunjuk P-19 untuk dilengkapi oleh penyidik.
Dengan status P-21, proses hukum terhadap Richard Lee kini naik ke tahap penuntutan dan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses persidangan lebih lanjut.***
Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow







































