Beranda Berita Terkini Hak Jawab Yayasan Nurul Huda Conggeang atas Pemberitaan Dugaan Tunggakan Pembayaran Supplier...

Hak Jawab Yayasan Nurul Huda Conggeang atas Pemberitaan Dugaan Tunggakan Pembayaran Supplier MBG

Publikbogornews.com – Menyikapi pemberitaan berjudul “Ketua Yayasan MBG di Bogor Dilaporkan ke Polisi, Supplier Ngaku Pembayaran Ratusan Juta Belum Dibayar” yang terbit pada 26 Mei 2026, Ketua Umum Yayasan Nurul Huda Conggeang Kabupaten Sumedang selaku mitra BGN menyampaikan keberatan serta menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam pernyataan resminya tertanggal 27 Mei 2026, pihak yayasan menyampaikan sejumlah klarifikasi terkait informasi yang dimuat dalam pemberitaan tersebut.

Ketua Umum Yayasan Nurul Huda Conggeang menyatakan bahwa sebelum berita diterbitkan, pihaknya mengaku tidak pernah dihubungi maupun dimintai konfirmasi oleh wartawan dari perusahaan Hallo Media Network (HNM Media).

Selain itu, yayasan menjelaskan bahwa selama ini belum pernah menerima surat penagihan terkait pembayaran bahan baku untuk SPPG Leuwiliang 04 dan SPPG Pamijahan 04, kecuali Surat Penagihan Final Nomor:006/TAG-FINAL/SUPL-MBG/BGR/V/2026 tertanggal 18 Mei 2026 yang baru diterima melalui pesan WhatsApp pada 22 Mei 2026.

Pihak yayasan juga menyampaikan bahwa hingga saat ini belum memperoleh rincian barang yang disebut telah disalurkan, termasuk dokumen tanda terima atas distribusi barang tersebut.

Baca Juga :  Sekjen ATR/BPN: Sekretariat Jenderal Jadi Penopang Utama Program Kementerian

Selain itu, yayasan mengaku belum menerima informasi mengenai penanggung jawab secara hukum maupun alamat lengkap toko dan/atau perusahaan yang disebut sebagai pihak pemasok.

Sebagai langkah penyelesaian, Yayasan Nurul Huda Conggeang menyebut telah melayangkan surat undangan tertanggal 26 Mei 2026 kepada para pihak terkait guna membahas persoalan tersebut dan melakukan tabayun agar duduk perkara menjadi lebih jelas.

Yayasan menegaskan bahwa dalam menjalankan perannya sebagai mitra BGN, pihaknya berkomitmen menerapkan prinsip kehati-hatian, khususnya dalam proses penyaluran dana bantuan pemerintah.

Hak jawab tersebut disampaikan dengan permohonan agar dimuat oleh pimpinan perusahaan Hallo Media Network (HNM Media) pada media online bogor.hallo.id pada tanggal 27 Mei 2026. Ketua Umum Yayasan Nurul Huda Conggeang.

Sebelumnya pada Bogor, 26 Mei 2026. Polemik operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bogor kembali mencuat.

Baca Juga :  Persaingan dan Kolaborasi Terbaik dari Raksasa Sepeda Motor: Honda vs Yamaha

Sejumlah supplier bahan baku untuk dapur MBG resmi melaporkan Ketua Yayasan Nurul Huda Conggeang, EA, ke Polres Bogor atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan terkait pembayaran operasional dapur SPPG Leuwiliang 04 dan SPPG Pamijahan 04.

Laporan pengaduan diajukan oleh Hendra Rusliana pada Selasa (26/5) sekitar pukul 15.28 WIB kepada Satreskrim Polres Bogor.

Dalam perkara tersebut, Hendra mewakili para supplier yang selama ini memasok kebutuhan operasional dapur MBG.

Supplier yang tercantum dalam laporan terdiri dari H. Badrudin Jaman (beras), Arifin Yusuf (ayam dan telur), Erma Aprianti (sembako, buah, dan sayur), serta Hendra Rusliana sebagai pemasok kebutuhan operasional dapur.

Menurut Hendra, seluruh bahan baku telah dikirim, diterima, dan digunakan untuk mendukung pelayanan makan bergizi gratis, namun pembayaran kepada supplier disebut belum diselesaikan.

“Supplier sudah mengirim barang dan digunakan untuk operasional dapur MBG, tetapi hingga saat ini pembayaran belum diterima. Karena itu kami menempuh jalur hukum agar ada kepastian,” ujarnya.

Baca Juga :  Resep Chicken Curry, Menu Kari Ayam Gurih dan Praktis

Ia menambahkan, para supplier telah beberapa kali melakukan komunikasi dan penagihan sebelum akhirnya memilih membuat laporan resmi ke kepolisian.

Dalam laporan yang diajukan, total nilai pembayaran yang dipersoalkan mencapai Rp387.391.955 untuk operasional dua titik dapur MBG tersebut.

Hendra menyebut kondisi ini berdampak langsung terhadap keberlangsungan usaha para pemasok, terutama supplier skala kecil yang modal usahanya tertahan selama berbulan-bulan.

Saat ini, laporan tersebut telah disampaikan ke Polres Bogor dan menunggu proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari pihak berwajib.

Perlu dicatat, dugaan yang disampaikan dalam laporan masih merupakan klaim dari pihak pelapor dan belum merupakan putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Di sisi lain, ketua yayasan tersebut, yakni EA, saat dikonfirmasi redaksi melalui perpesanan seluler masih belum merespon upaya redaksi dalam klarifikasi.

Dan sampai berita ini dimuat, Redaksi masih berupya untuk mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait guna keberimbangan berita.***

Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakJelang Salat Idul Adha, Polsek Cigudeg Siaga Amankan Masjid dan Salurkan Hewan Kurban
Artikulli tjetërRupiah Tembus Rp17.870 per Dolar AS, Ekonom Sebut BI Kewalahan Redam Tekanan