Publikbogornews.com – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memastikan tanah yang dimiliki sudah terdaftar dan memiliki sertipikat resmi. Langkah ini penting untuk memberikan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah.
Tanah yang belum bersertipikat berisiko memicu berbagai persoalan, mulai dari sengketa lahan, konflik warisan, klaim pihak lain, hingga praktik mafia tanah. Karena itu, masyarakat diimbau tidak menunda proses pendaftaran tanah demi menjaga keamanan aset di masa depan.
Melalui kampanye edukasi kepada publik, ATR/BPN juga mengajak masyarakat memahami pentingnya legalitas tanah sebagai bagian dari perlindungan hak kepemilikan yang sah.
Informasi lengkap terkait pentingnya sertipikat tanah dapat dilihat melalui akun resmi Kementerian ATR/BPN�.***
Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow







































