Beranda Berita Terkini Tambang Ditutup, Perut Rakyat Ikut Terkunci: Warga Bogor Barat Tagih Janji Bansos...

Tambang Ditutup, Perut Rakyat Ikut Terkunci: Warga Bogor Barat Tagih Janji Bansos Gubernur dan Kepastian Hidup

Publikbogornews.com – Penutupan dan penghentian sementara aktivitas pertambangan di wilayah Cigudeg, Rumpin, dan Parungpanjang memunculkan gelombang protes baru dari masyarakat terdampak.

Bukan semata soal tambang, tetapi soal dapur yang mulai dingin, pekerjaan yang hilang, dan janji bantuan sosial yang dinilai belum nyata dirasakan warga.

Aliansi Masyarakat Cigudeg, Rumpin, Parungpanjang (AMCRP) yang dipimpin Dani Murdani, pada 22 April 2026, menyampaikan pernyataan sikap resmi menyoroti dampak ekonomi serius akibat kebijakan penutupan tambang serta mandeknya penyaluran bansos bagi warga.

Menurut AMCRP, ribuan pekerja dari berbagai sektor kini kehilangan penghasilan. Mulai dari sopir angkutan tambang, buruh harian, mekanik, hingga pelaku usaha kecil yang selama ini menggantungkan hidup dari perputaran ekonomi tambang.

Baca Juga :  Kemnaker Sampaikan Ucapan Tahun Baru 2026, Ajak Pekerja Lebih Produktif dan Sejahtera

“Ketika tambang ditutup, yang berhenti bukan hanya mesin. Warung sepi, cicilan macet, anak sekolah terancam putus harapan,” demikian suara keresahan yang berkembang di masyarakat.

Di tengah tekanan ekonomi, warga berharap bantuan sosial menjadi penyangga sementara. Namun AMCRP menilai penyalurannya belum optimal.

Mereka menyoroti dugaan persoalan ketepatan sasaran, transparansi data penerima, hingga lambannya realisasi bantuan.

Warga pun mulai mempertanyakan komitmen pemerintah, terutama janji bantuan sosial selama masa penutupan tambang sejak Oktober 2025 hingga April 2026.

Baca Juga :  Sekda Kabupaten Bogor Sampaikan Ekspose LKPJ Bupati TA 2025 di DPRD

Dalam pernyataannya, AMCRP menyampaikan enam tuntutan utama kepada pemerintah:

Kepastian hukum atas hasil audit investigasi kegiatan pertambangan di Cigudeg, Rumpin, dan Parungpanjang.

Segera membuka kembali operasional tambang legal yang memenuhi aturan.

Percepatan pembangunan jalan khusus tambang agar masyarakat umum tak terus menjadi korban debu dan kerusakan jalan.

Mendesak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menepati janji bansos secara adil, transparan, dan tepat sasaran.

Menolak segala bentuk penyimpangan dalam pendataan maupun distribusi bansos.

Meminta keterlibatan perwakilan masyarakat dalam pengawasan pertambangan melalui Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup.

Baca Juga :  Nastar Premium Wijsman, Lumer dan Harum Menggoda Jelang Lebaran

AMCRP meminta pemerintah daerah maupun pusat segera membuka ruang dialog dan menghadirkan solusi konkret paling lambat Mei 2026. Bagi warga, waktu terus berjalan, sementara kebutuhan hidup tidak bisa ditunda.

Masyarakat menegaskan perjuangan akan dilakukan secara damai, tertib, dan sesuai hukum. Namun pesan mereka jelas: rakyat tidak bisa terus diminta bersabar sementara isi dapur makin menipis.

Jika negara bisa cepat menutup tambang, maka negara juga harus cepat membuka jalan keluar bagi rakyat yang ikut tertutup masa depannya.***

Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakPT Garam Buka Lowongan Kerja Besar-Besaran, Pendaftaran Hanya Sampai 1 Mei 2026
Artikulli tjetërKades Bogor Barat Temui Bupati, Janji Politik CDOB Lagi-Lagi Dijawab Nanti